TERASPOS.COM, MAKASSAR – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., mendampingi Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa.

Konferensi pers berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), dengan menghadirkan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pemaparan perkembangan penyidikan, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Kombes Pol. Didik Supranoto.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Empat Rangkaian Peristiwa Masuk Pendalaman Penyidik

Penyidikan mencakup empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, termasuk pendalaman dugaan penerimaan uang dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami dugaan penggunaan dana tersebut untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana yang diduga diterima dalam rangkaian tersebut juga didalami kaitannya dengan pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, dugaan permintaan dana sponsor dalam kegiatan Beautiful Malino. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti.

Penyidik Sita Aset Senilai Lebih dari Rp5 Miliar

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang disebutkan meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar; serta satu unit Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Total nilai aset yang disebutkan mencapai sekitar Rp5,582 miliar, berikut dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Pasca-penetapan tersangka, penyidik melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait status tersangka HT.

Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan. Sejumlah saksi lainnya turut dipanggil untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.

Kehadiran Kapolresta Gowa dalam konferensi pers tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Polresta Gowa, Polda Sulsel, dan Kortastipidkor dalam mendukung proses penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berlangsung. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.